Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail, Harry Dicecar 171 Pertanyaan

Tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Harry Prihanto diperiksa selama 12 jam di Polresta...



Tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Harry Prihanto diperiksa selama 12 jam di Polresta Depok, Rabu malam.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok ini dicecar berbagai pertanyaan mengenai perananannya dalam proyek pembebasan lahan Jalan Nangka yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar.

"Ada 171 pertanyaan yang diajukan (penyidik)," ujar kuasa hukum Harry, Ahmar Iksan Rangkuti di Polresta Depok, Rabu, 12 September 2018.

Terkait jadwal pemeriksaan ulang Harry, Ahmar menyatakan hal itu menjadi kewenangan dari penyidik. "Kalau kami tetap kooperatif," paparnya.
  
Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka, Cimanggis. Pemeriksaan ini berlangsung di Kepolisian Resor Depok pada Rabu, 12 September 2018. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. "Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.30-21.30 di ruang Sat Reskrim Polresta Depok," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 12 September 2018.

Pada 20 Agustus 2018, Harry Prihanto dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengadaan tanah. Keduanya terseret dugaan korupsi pelebaran simpang Jalan Bogor Raya sampai Jalan Nangka tahun anggaran 2015. Atas tindakan itu, diduga kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar.

belajar public speaking yukk, Klik Disini
Sumber : Tempo.co

Reponsive Ads