Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Bupati Mesuji di Duga Terima Suap Rp 1,58

KPK menetapkan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami (KHM) sebagai tersangka. Bupati Mesuji diduga menerima suap Rp 1,58 miliar sebagai fee proyek...



KPK menetapkan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami (KHM) sebagai tersangka. Bupati Mesuji diduga menerima suap Rp 1,58 miliar sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya. 

"Diduga pemberian uang Rp 1,28 miliar dari SA kepada KHM melalui beberapa pihak perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). 

SA yang dimaksud Basaria adalah Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN). Setoran duit fee kepada Bupati Mesuji disebut KPK diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji.

Permintaan ini disampaikan Bupati Mesuji melalui Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra (WS) kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR sebelum proses lelang.

"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA," papar Basaria.

Keempat proyek itu adalah pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Kemudian proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari dan 2 proyek dikerjakan PT SP, yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas-Muara Tenang).

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH, adik Bupati Mesuji, dan digunakan untuk kepentingan Bupati," sambung Basaria. 

KPK menduga Khamami telah menerima suap Rp 300 juta sebelum itu. Duit Rp 300 juta itu disebut diterima Khamami secara bertahap, yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta pada 6 Agustus 2018. 

Selain Bupati Mesuji Khamami, KPK menetapkan empat orang tersangka lainnya, yaitu Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami; Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta.
(fdn/dhn)

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : Detiknews.Com
Sumber :  Detiknews.Com

Reponsive Ads