Warta24-- Dilansir dari Detik.Com, Terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 pada tanggal 13 Januari lalu yang ...
Warta24--Dilansir dari Detik.Com, Terkait dugaan pelanggaran
pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 pada tanggal 13 Januari lalu yang di
lakukan oleh Ketua Umum Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif kini ditetapkan sebagai
tersangka.
"Betul kami panggil sebagai
tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat
dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2/2019).
Beredar surat panggilan di media sosial atas nama Selamet Ma’arif dengan status tersangka. Kabarnya, ia akan dipanggil ke polres pada Rabu (13/02) besok.
Beredar surat panggilan di media sosial atas nama Selamet Ma’arif dengan status tersangka. Kabarnya, ia akan dipanggil ke polres pada Rabu (13/02) besok.
Sebelumnya, pada tanggal 1 febuari
lalu, Komisioner Devisi Pendindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma
telah mendatangi Polresta Surakarta dengan membawa bukti-bukti dugaan
pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 yang di gelar di Solo
tersebut.
poin-poin yang dilaporkan itu sesuai dengan hasil klarifikasi Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta sebagai pelapor yang juga menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk kemudian diperiksa.
poin-poin yang dilaporkan itu sesuai dengan hasil klarifikasi Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta sebagai pelapor yang juga menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk kemudian diperiksa.
"Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).
#2019BiayaKuliahMurah? yu cek disini
Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Pilpres2019
Sumber : Detik.Com