Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Terkait Pelanggaran Pemilu, Selamet Ma’arif Kini Resmi Jadi Tersangka

Warta24-- Dilansir dari Detik.Com, Terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 pada tanggal 13 Januari lalu yang ...


Warta24--Dilansir dari Detik.Com, Terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 pada tanggal 13 Januari lalu yang di lakukan oleh Ketua Umum Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2/2019).

Beredar surat panggilan di media sosial atas nama Selamet Ma’arif dengan status tersangka. Kabarnya, ia akan dipanggil ke polres pada Rabu (13/02) besok.
Sebelumnya, pada tanggal 1 febuari lalu, Komisioner Devisi Pendindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma telah mendatangi Polresta Surakarta dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 yang di gelar di Solo tersebut.

poin-poin yang dilaporkan itu sesuai dengan hasil klarifikasi Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf  Surakarta sebagai pelapor yang juga menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk kemudian diperiksa.

"Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2019). 
 
BACA JUGA : Soal Vidio Dhani, Ketua PBNU Sebut Dhani Sosok yang Ahistoris dan Ilusif

#2019BiayaKuliahMurah? yu cek disini

Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Pilpres2019
Sumber : Detik.Com

Reponsive Ads