Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

UAS Batal Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baiknya

Warta24-- Joni Boy alias Boyok dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik atanama (UAS) Ustadz Abdul Somad. Kamis kemarin sejatinya Usta...


Warta24--Joni Boy alias Boyok dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik atanama (UAS) Ustadz Abdul Somad. Kamis kemarin sejatinya Ustadz Somad dijadwalkan hadir dalam sidangnya dengan  agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa.

Astriwati, Ketua Majelis Hukum, mengatakan dalam sidang ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya.

Hal itu termaktub dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah itu, baru saksi lain," ungkap Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul.

Sejumlah saksi pun turut hadir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada persidangan ini. Menanggapi pernyataan haklm, mereka dimintai terlebih dahulu keterangannya oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU).
Tetap Hakim menegaskan bahwa pihaknya akan tetap pada aturan, yakni Abdul Somad harus terlebih dahulu diperiksa baru kemudian saksi-saksi lainnya.

Selesai sidang, Syafril selaku JPU, mengatakan bahwa penceramah yang biasa disapa UAS tersebut tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang berada di Johor Malaysia memenuhi panggilannya dalam berdakwah.

Meski begitu, pihaknya akan mengusahakan UAS hadir di persidangan pekan depan.
"Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau  bisa, langsung kita buka," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun facebook pribadinya.

Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 silam sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Terdakwa Jony Boy mengunggah tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," jelas Syafril.

Tulisan itu diunggah Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam. "Tujuan terdakwa  memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.

Tulisan itu dilihat ustadz Abdul Somad pada tanggal 5 september 2018 yang sebelumnya dibaca oleh saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid di Facebook pada 4 september  2018 lalu, ketika berada Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.

Tidak hanya itu, Joni Boy juga melampirkan di foto UAS dengan menggunakan huruf kapital, “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN." tulisnya

"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," jelas Syafril.

Kuliah Beasiswa? cek disini yuu

Nama Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Wikipedia
Sumber : Republika

Reponsive Ads