Warta24-- Joni Boy alias Boyok dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik atanama (UAS) Ustadz Abdul Somad. Kamis kemarin sejatinya Usta...
Warta24--Joni Boy alias Boyok dilaporkan
atas kasus pencemaran nama baik atanama (UAS) Ustadz Abdul Somad. Kamis kemarin sejatinya
Ustadz Somad dijadwalkan hadir dalam sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa.
Astriwati, Ketua Majelis Hukum, mengatakan dalam sidang ITE, Abdul Somad
yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya.
Hal itu termaktub dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
"Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah
itu, baru saksi lain," ungkap Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman
dan Mangapul.
Sejumlah saksi pun turut hadir
ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada persidangan ini. Menanggapi pernyataan
haklm, mereka dimintai terlebih dahulu keterangannya oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU).
Tetap Hakim menegaskan bahwa pihaknya akan tetap pada aturan, yakni Abdul
Somad harus terlebih dahulu diperiksa baru kemudian saksi-saksi lainnya.
Selesai sidang, Syafril selaku
JPU, mengatakan bahwa penceramah yang biasa disapa UAS tersebut tidak dapat
menghadiri persidangan karena sedang berada di Johor Malaysia memenuhi
panggilannya dalam berdakwah.
Meski begitu, pihaknya akan mengusahakan UAS hadir di persidangan pekan
depan.
"Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa
sidang. Kalau beliau bisa, langsung kita buka," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni
melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun
facebook pribadinya.
Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 silam
sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8
Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Jony Boy mengunggah tulisan atau berita di akun media
sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul
Somad," jelas Syafril.
Tulisan itu diunggah Joni Boy dengan menggunakan handphone merek
Iphone 7 warna hitam. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar
bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat ustadz Abdul Somad pada tanggal 5 september 2018 yang
sebelumnya dibaca oleh saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid di Facebook
pada 4 september 2018 lalu, ketika
berada Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Tidak hanya itu, Joni Boy juga melampirkan di foto UAS dengan menggunakan
huruf kapital, “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN."
tulisnya
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya
menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki
adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai
orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," jelas
Syafril.
Kuliah Beasiswa? cek disini yuu
Nama Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Wikipedia
Sumber : Republika