Warta24-- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan kampanye yang dilakukan di masjid sah dan boleh. Akan tetapi me...
Warta24--Ketua
Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan kampanye yang
dilakukan di masjid sah dan boleh. Akan tetapi memiliki tetap memiliki batasan.
Kampanye yang dimaksud disini hanya sebatas mengajak jamaahnya untuk
menggunakan hak pilihnya pada 17 april mendatang tanpa mengajak jamaah harus
memilih salah satu caleg atau mengajak untuk mendukung salah satu pasangan
capres-cawapres.
"Kalau
mengajak orang (supaya) tanggap 17 (April) semua harus pergi (ke TPS), itu
biasa saja, itu (termasuk) ajaran politik. Tapi tidak mengkampanyekan seseorang
atau kelompok atau calon-calon itu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla usai
mengundang pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI di
Jakarta, Sabtu (9/3) malam.
Lebih dari itu JK melarang
tegas kampanye di masjid yang bersifat mengajak mendukung salah satu caleg atau
capres-cawapres. Apalagi jika menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong.
"Masjid itu tempat ibadah, kita memakmurkan (masjid) dan masjid juga
harus memakmurkan masyarakatnya," tutur JK.
Selain itu, JK juga menanggapi terkait bantuan dari partai politik, caleg
atau tim sukses pasangan capres-cawapres. Ia mengatakan hal itu boleh selama
bantuan tersebut diberikan secara ikhlas tanpa meminta imbalan kampanye. "Kalau
bantuannya bersyarat, 'saya bantu asal mengkampanyekan', ini pasti tidak
diterima. Tapi kita tidak bisa menolak kalau (ada) yang ingin bantu masukkan ke
kotak amal, silakan saja, sedekah, infaq, silakan saja," ujarnya.
Terkait imbauan larangan
kampanye politik praktis di masjid tersebut, melalui pemanggilan pengurus DMI
dan Prima DKI Jakarta untuk menyosialisasikan hal tersebut. Pertemuan tersebut
dihadiri oleh Ketua DMI DKI Jakarta
Ma'mun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Pusat Suparlan, Ketua DMI Jakarta Barat
Sulaiman, Ketua DMI Jakarta Timur Nur Ghulam, dan Ketua Umum Prima Ahmad Arafat
Aminullah.
JK juga menegaskan bahwa imbauan penting tersebut berlaku untuk
pengurus masjid se-Indonesia.
Cek Link berikut dan dapatkan Beasiswa Full disini
Penulis : Wahyu
Gambar : IslamPos.Com
Sumeber : AntaraNews