Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Berikut Yang Dibawa Saat ke TPS

[C6] Warta24— Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00. Untuk dapat menggunakan h...

[C6]

Warta24—Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir tersebut memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

Kemudian Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

Pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

Kemudian penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Hari gini masih pusing biaya kuliah mahal? Yu raih kesempatan beasiswa disini


Penulis: Fatih

Gambar : Fatih

Sumber : Kompas


Reponsive Ads