Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemeriksaan Mustofa Nahrawardaya Terus Berlanjut Hingga Dini Hari

Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, mengatakan pemeriksaan suaminya masih berlanjut hingga dini hari. Mustofa sendiri diperiksa usa...



Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, mengatakan pemeriksaan suaminya masih berlanjut hingga dini hari. Mustofa sendiri diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

"Sampai saat ini masih berlangsung," kata Cathy, Senin (27/5/2019) dini hari.

Pemeriksaan itu sendiri dilakukan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Cathy telah tiba di sana pada Minggu (26/5) pukul 19.18 WIB.

Saat tiba, Cathy mengatakan dirinya membawakan obat-obatan untuk Mustofa. Mustofa sebelumnya disebut mempunyai riwayat sakit asam urat, diabetes, dan darah tinggi.

"Infonya sedang di-BAP sekarang, makanya ini saya mau bawa obatnya karena beliau masih dalam pengobatan dokter," ujar Cathy saat tiba di Bareskrim.

Mustofa diketahui sudah mulai diperiksa sejak Minggu (26/5) siang, namun hanya ditanya mengenai identitas karena harus didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan formal baru dilakukan pukul 15.30 WIB.

Mustofa sebelummya ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari tadi di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Mustofa,Djudju Purwantoro, mengatakan penangkapan kliennya pada 26 Mei dini hari tergolong cepat. Ia meminta penyidik untuk menerapkan kesamaan seseorang dalam hukum atau equality before the law.

"Ya kita biasalah hal-hal seperti itu. Tapi tentu dalam hal ini tetap kami akan berusaha untuk, apa namanya, menerapkan atau penyidik harus menerapkan aturan yang berlaku, equality before the law, artinya sama semua orang di muka hukum. Seharusnya seperti itu, kita berharap seperti itu, walaupun memang tampaknya terlalu cepat," ujar Djudju. 

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Reponsive Ads