Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Satu Saksi Prabowo Akan Dipidanakan Atas Usulan TKN

Warta24— Saksi fakta terakhir yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga (Chairul Anas) menyebut ada dugaan kecurangan yang dilakukan T...


Warta24—Saksi fakta terakhir yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga (Chairul Anas) menyebut ada dugaan kecurangan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Bahkan dia menyebut salah satu yang memaparkannya adalah Moeldoko.

Arya Sinulingga selaku Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengatakan, apa yang disampaikan Chairul merupakan kebohongan. Karena Moeldoko tak pernah menyampaikan hal tersebut.

"Pak Moeldoko tak pernah mempresentasikan itu. Jadi bahan yang ditampilkan itu bukan bahannya Pak Moeldoko, tapi bahannya tim instruktur lainnya. Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik. Pak Moeldoko cuma kasih penutupan," kata Arya, Kamis (20/6/2019).

Arya mengusulkan agar saksi tersebut dipidanakan oleh tim hukum TKN. Karena melakukan kebohongan publik.

"Karena itu saya akan mengusulkan TKN, agar Anas ini dipidanakan oleh TKN. Jadi saya mengusulkan. Karena dia melakukan kebohongan publik, dan pemelintiran informasi. Dia hadirkan slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tak menyampaikan isi materi yang lengkap," jelas Arya.

"Kalau saksi tak tahu bentuk-bentuk kecurangan, bahaya dong. Maka itu semua saksi pasti diberi materi tentang bagaimana kecurangan itu terjadi. Tujuannya untuk bisa diantisipasi oleh saksi," jelas Arya.

Kuliah murah? Disini aja

Penulis : Fatih
Gambar : Liputan6
Sumber : Liputan6

Reponsive Ads