Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Persepsi Mahasiswa Mengenai Kasus Crosshijaber

Oleh : Nadia Indra Sari Pada masa sekarang ini banyak media dan publik dihebohkan dengan kasus radikalisme. Terutama radikalisme yang...

Oleh : Nadia Indra Sari
Pada masa sekarang ini banyak media dan publik dihebohkan dengan kasus radikalisme. Terutama radikalisme yang sering muncul di Negara ini, bahkan ke pelosok desa atau kampung terkecil-kecilpun radikalisme telah merajala lela. Radikalisme itu sendiri ialah terdiri dari kata dasar radikal dan isme. Radikal berasal dari bahasa Latin radix yang artinya akar. Sedangkan isme merupakan kata untuk mengintegrasikan sifat pada sebuah kata kerja. Dapat disimpulkan bahwa radikalisme itu adalah sesuatu kegiatan/perbuatan yang bersifat mengakar.
Kemampuan untuk membedakan, mengelompokkan, memfokuskan, dan sebagainya yang selanjutnya diinterpretasi disebut persepsi. Persepsi berlangsung saat seseorang menerima stimulus dari dunia luar yang ditangkap oleh organ-organ bantunya yang kemudian masuk ke dalam otak. Di dalamnya terjadi proses berpikir yang pada akhirnya terwujud dalam sebuah pemahaman yang disebut sebagai persepsi. Alat bantu dalam mempersepsi yaitu alat indra secara universal adalah hidung, mata, telinga, lidah, dan kulit yang mempunyai fungsi masing-masing dalam mempersepsi.
Dapat dikemukakan bahwa dalam persepsi itu sekalipun stimulusnya sama, tetapi karena pengalaman tidak sama, kemampuan berpikir tidak sama, kerangka acuan tidak sama, adanya kemungkinan hasil persepsi antara individu satu dengan individu lain tidak sama. Keadaan tersebut memberikan gambaran bahwa persepsi itu memang bersifat individual (Davidoff, 1981).
Jadi, dari judul artikel ini dapat disimpulkan tentang anggapan beberapa orang terhadap crosshijaber, yang mana crosshijaber merupakan salah satu bagian dari radikalisme yang muncul di Indonesia pada saat ini. Crosshijaber diasumsikan sebagai seorang laki-laki yang memakai pakaian syar'i perempuan dan sama persis seperti perempuan, mereka juga memakai cadar dan bentuknya menyerupai perempuan yang tidak bisa dibedakan antara perempuan asli dengan perempuan jadi-jadian, yang mana hal tersebut membuat keresahan di masyarakat terutama dikalangan perempuan.
Crosshijaber itu muncul di media akibat unggahan sebuah akun yang menyebutkan dirinya menyukai pakaian syar'i, dan ia juga mengaku bahwa ia adalah seorang laki-laki pada unggahan instagram @crossdress.id yang mana pada profil instagramnya dituliskan secara terang-terangan "Saya adalah laki", hanya saja suka berpakaian wanita (Crossdress)". Dari unggahan yang dibagikan, ada juga para crosshijaber yang memamerkan fotonya secara umum berada di dalam Masjid Trans Studio Mall, di Masjid di Bio Farma, hingga di Susu Murni Lengkong. (TribunJabar.id, 15 Oktober 2019)
Dari pendapat beberapa orang mahasiswi dapat disimpulkan bahwa crosshijaber itu merupakan penyimpangan, kita sebagai seorang mahasiswa terpelajar harus bisa memilah kasus-kasus yang tidak menyinggung perasaan orang lain, dan tidak ada kaitan antara seorang crosshijaber dan seorang mahasiswi yang bercadar, karena crosshijaber adalah seorang laki-laki yang memakai pakaian muslimah sedangkan mahasiswi bercadar ialah dia yang menutup wajahnya kecuali mata sebagai anjuran menurut pribadinya. (Asumsi mahasiswa)
Sedangkan Crossdressing adalah tindakan penyimpangan memakai busana atau aksesoris dari gender yang berbeda. Menurut Psikolog Klinis dari klinik AngsaMerah, Inez Kristanti, stigma Crossdressing bisa menjadi penyimpangan seksual. Crossdressing bisa menjadi sebuah fetish, karena sebagai awal dari eksplorasi gender individu. Fetish merupakan gangguan psikologi terkait hasrat seksual yang cenderung melakukan hal tertentu. (TribunJabar.id, 15 Oktober 2019)
Dan juga dikatakan, seseorang yang mempunyai ketertarikan lebih terhadap sesuatu, dapat digolongkan dirinya tersebut mempunyai gangguan hiper terhadap apa yang disukainya secara lebih tersebut, yang apabila dibiarkan akan membuat keresahan bagi orang-orang disekitarnya. Dan dari pandangan Islam sesuatu yang berlebihan itu tidak diperbolehkan karena akan merusak akan dirinya dikemudian hari.
Jika crossdressing dilakukan karena berkeinginan menjadi perempuan, maka itu sudah masuk ranah identitas gender. Fenomena crossdressing, khususnya crosshijaber menjadi antara stigma dan kriminalitas. Tindakan komunitas laki-laki memakai pakaian syar'i gamis, bercadar, dan masuk ke toilet perempuan yang membuat keresahan bagi kaum perempuan. (TribunJabar.id, 15 Oktober 2019)
Jadi, dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa crosshijaber atau crossdressing itu bisa dikatakan sebagai stigma dan bisa juga dikatakan sebagai kriminalitas. Memang sebenarnya kita harus hidup sesuai dengan kodratnya, jika ditakdirkan laki-laki maka harus berperilaku atau berpakaian selayaknya seorang laki-laki, begitu pula sebaliknya. Crosshijaber atau crossdressing ini sebaiknya bisa ditangani dengan baik, jika menyukai busana syar'i dari perempuan cukup hanya sebagai rasa menyukai, jangan terlalu hiper dan sampai-sampai menggunakannya guna hanya untuk memenuhi kebutuhan hasratnya terhadap perasaan hipernya tersebut. Dan berperilakulah sewajarnya sesuai batasan-batasannya.
Akhir kata Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Reponsive Ads