Warta24-- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Timur gelar Konferensi Perss bertajuk “ Satu Tahun Kegagalan Rezim ...
Warta24--Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang
Jakarta Timur gelar Konferensi Perss bertajuk “ Satu Tahun Kegagalan Rezim
Jokowi-Ma’ruf” / Jakarta, Sabtu (17/10).
Dalam Konferensi Persi tersebut SEMMI Cabang Jakarta TImur mengkritik
kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf selama satu tahun ini. SEMMI Cabang Jakarta Timur
menilai Presiden lagi dan lagi gagal dalam membangun bangsa Indonesia ini.
Ketua SEMMI Cabang Jakarta Timur, Gawi Yaur menyampaikan
dalam konferensi Perss nya bahwa Jokowi telah gagal membangun bangsa ini
menjadi lebih baik bahkan Jokowi dan Ma’ruf terksesan mengabaikan kasus kasus
yang seharusnya mendapat perhatian khusus seperti kegagalan presiden dalam
menangani Covid, Kasus HAM yang sudah dijanjikan ketika kampanye, OMNIBUSLAW,
Korupsi dan beberapa hal urgent lainnya.
“Jokowi-Ma’ruf telah mengabaikan kasus Covid yang terjadi di
China pada 2019 lalu, akibatnya tidak ada antisipasi maksimal yang dilakukan Negara
untuk masyarakat Indonesia sehingga kasus covid mengalami peningkatan setiap
hari tapi Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN) tetap terkuras habis tanpa
ada transfaransi yang cukup kepada masyarakat” ujarnya
“Selain itu, terkait hukum yang semakin hari semakin tajam
kebawah tumpul keatas. Bagaimana tidak? Seorang pencuri ayam karena factor ekonomi
bias dihukum lebih berat dari seorang pejabat yang menyalahgunakan uang Negara dengan
jumlah bahkan dengan jumlah uang miliaran rupiah” pungkas Gawi.
“lebih dari pada itu akibat dari paket regulasi Omnibuslaw
yang diajukan oleh Jokowi yang sebagian telah diparipurnakan, diantaranya
klaster cipta kerja yang sudah barang tentu merugikan masyarakat yang mana
dalam Undang-Undang (UU) tersebut memangkas hak-hak buruh seoerti pesangon, perjanjian
kontrak kerja waktu tertentu (PKWT)
tidak diberi waktu sampai kapan ia diangkat pegawai tetap, hak cuti
kerja yang dikurangi, namun justru lembur malah ditambah, Model UMKM dibuka
besar-besaran” kata Gawi.
“yang paling memperihatinkan adalah aksi brutal aparat kepolisian terhadap para aktivis mahasiswa yang menyampaikan aspirasi pada 8 oktober lalu menunjukan betapa HAM masih dalam cita-cita saja. Pembungkaman terhadap hak menyampaikan yang padahal sudah jelas dilindungi undang-undang pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945 tidak seharusnya terjadi. Apalagi itu dilakukan oleh aparat kepolisian yang jelas-jelas tugas pokoknya adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat” Tutup Gawi.
Poto: Fahri
Penulis: Fahri