Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf, SEMMI Cabang Jakarta TImur Nilai Jokowi-Ma’ruf Gagal Menciptakan Situasi Kondusif Negara Indonesia

  Warta24-- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Timur gelar Konferensi Perss bertajuk “ Satu Tahun Kegagalan  Rezim ...

 



Warta24--Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Timur gelar Konferensi Perss bertajuk “ Satu Tahun Kegagalan  Rezim Jokowi-Ma’ruf” / Jakarta, Sabtu (17/10).

Dalam Konferensi Persi tersebut SEMMI Cabang Jakarta TImur mengkritik kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf selama satu tahun ini. SEMMI Cabang Jakarta Timur menilai Presiden lagi dan lagi gagal dalam membangun bangsa Indonesia ini.

Ketua SEMMI Cabang Jakarta Timur, Gawi Yaur menyampaikan dalam konferensi Perss nya bahwa Jokowi telah gagal membangun bangsa ini menjadi lebih baik bahkan Jokowi dan Ma’ruf terksesan mengabaikan kasus kasus yang seharusnya mendapat perhatian khusus seperti kegagalan presiden dalam menangani Covid, Kasus HAM yang sudah dijanjikan ketika kampanye, OMNIBUSLAW, Korupsi dan beberapa hal urgent lainnya.

“Jokowi-Ma’ruf telah mengabaikan kasus Covid yang terjadi di China pada 2019 lalu, akibatnya tidak ada antisipasi maksimal yang dilakukan Negara untuk masyarakat Indonesia sehingga kasus covid mengalami peningkatan setiap hari tapi Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN) tetap terkuras habis tanpa ada transfaransi yang cukup kepada masyarakat” ujarnya

“Selain itu, terkait hukum yang semakin hari semakin tajam kebawah tumpul keatas. Bagaimana tidak? Seorang pencuri ayam karena factor ekonomi bias dihukum lebih berat dari seorang pejabat yang menyalahgunakan uang Negara dengan jumlah bahkan dengan jumlah uang miliaran rupiah” pungkas Gawi.

“lebih dari pada itu akibat dari paket regulasi Omnibuslaw yang diajukan oleh Jokowi yang sebagian telah diparipurnakan, diantaranya klaster cipta kerja yang sudah barang tentu merugikan masyarakat yang mana dalam Undang-Undang (UU) tersebut memangkas hak-hak buruh seoerti pesangon, perjanjian kontrak kerja waktu tertentu (PKWT)  tidak diberi waktu sampai kapan ia diangkat pegawai tetap, hak cuti kerja yang dikurangi, namun justru lembur malah ditambah, Model UMKM dibuka besar-besaran” kata Gawi.

“yang paling memperihatinkan adalah aksi brutal aparat kepolisian terhadap para aktivis mahasiswa yang menyampaikan aspirasi pada 8 oktober lalu menunjukan betapa HAM masih dalam cita-cita saja. Pembungkaman terhadap hak menyampaikan yang padahal sudah jelas dilindungi undang-undang pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945 tidak seharusnya terjadi. Apalagi itu dilakukan oleh aparat kepolisian yang jelas-jelas tugas pokoknya adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat” Tutup Gawi. 


Poto: Fahri

Penulis: Fahri

Reponsive Ads