Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

sscn.bkn.go.id - Banyak Info Hoax Pendaftaran CPNS 2018, Ini Penegasan Kemenpan-RB & BKN

Banyak Info Hoax Seleksi CPNS 2018, Ini Penegasan Kemenpan-RB & BKN Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pendaftaran CPNS 2018 dibu...


Banyak Info Hoax Seleksi CPNS 2018, Ini Penegasan Kemenpan-RB & BKN
Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pendaftaran CPNS 2018 dibuka.
Seiring dengan itu, banyak beredar informasi hoax atau informasi palsu terkait CPNS 2018.

Menanggapinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka suara soal informasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang banyak beredar di Whatsapp.

Dalam unggahannya tersebut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.

"Hai sahabat muda! 

Telah beredar di whatsapp grup mengenai informasi terkait CPNS 2018 mohon utk diabaikan dan jangan dipercaya jika bukan informasi resmi dari : http://menpan.go.id yaaa," tulis @kempanrb.

Dalam Kicuan tersebut, Kementerian PANRB juga menyertakan sebuah tangkap gambar yang memperlihatkan kabar hoaks tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga buka suara soal informasi seleksi CPNS tersebut.
BKN memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait seleksi CPNS 2018 itu adalah hoaks.

Hal itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, yang diunggah, pada Rabu (5/9/2018).
BKN mengatakan jika belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran maupun penerimaan CPNS 2018.
BKN mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita yang dikirimkan melalui media online.
"#SobatBKN Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 akhir-akhir ini makin sering terdengar.

Terkait itu Humas BKN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dgn berita yg dikirimkan melalui jejaring sosial maupun aplikasi chatting online," tulis BKN.

Informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2019, tulis BKN, hanya diberitahukan melalui situs resmi BKN, Kemenpan RB dan sscn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, imbauan BKN itu guna menanggapi berita hoax terkait pendaftaran seleksi CPNS 2018 yang beredar di media sosial.

"#SobatBKN, banyak sekali yang mention terkait broadcast hoax seleksi CPNS dan website BKN yang berubah menjadi SSCB. Kami informasikan, bahwa situs resmi untuk seleksi CPNS hanya http://sscn.bkn.go.id juga belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS 2018 hingga saat ini," kicau BKN.



Meski Penerimaan CPNS 2018 belum dibuka, persiapan Penerimaan CPNS 2018 sudah dilakukan jauh hari, terakhir, adalah Kemenpan RB secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait penerimaan CPNS 2018.

Dikutip Tribunjogja.com dari Menpan.go.id , Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes KarakteristikPribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5

nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 (empat) yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan 
puluhdelapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam
puluh);

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga

Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Penerimaan CPNS 2018 (BKN)
Pasal 6

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan 
Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Pasal 7

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), 
dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, 
dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Selain mengeluarkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, persiapan yang dilakukan adalah melakukan uji kemampuan portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Beberapa waktu lalu, tim QA & Audit Teknologi Panselnas mengunjungi data center server SSCN, pada Kamis (9/8/2018).

Pada kesempatan itu, Panselnas melakukan uji kemampuan portal sscn.bkn.go.id, untuk pelaksanaan CPNS nanti.

Beberapa hal yang mereka lakukan adalah uji penetrasi (uji kata sandi yang jelas, uji injeksi SQL), uji beban dan pengujian lain yang relevan.

Untuk seleksi CPNS tahun ini, BKN berharap dapat meminimalkan hal-hal yang semestinya tak terjadi.

"Hindari kesalahan jika perlu hingga zero defect," imbau Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti, seperti dilansir BKN.go.id.

Saat ini, sudah dibentuk 14 tim, ditambah dengan perwakilan Kantor Regional BKN seluruh, untuk menyukseskan pelaksanaan CPNS tahun 2018.

Sejauh ini, BKN juga telah menyiapkan 134 lokasi untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN. 

Yuk lihat materi baru public speaking . Klik Disini
Sumber : Tribunnews

Reponsive Ads