Warta24— Fritz Edward Siregar Anggota Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan pihaknya akan segera menuntaskan kasus dugaan terkait pelanggara...
"Kalau kita melihat perkara tersebut diregistrasi pada 3 Mei. Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada 22 Mei. Namun, Bawaslu tidak akan mempergunakan (waktu) sampai 22 Mei. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan, " tutur Fritz saad diwawancata oleh wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak pelapor terkait dua kasus dugaan tersebut. Pasalnya BPN telah menyiapkan dua saksi ahli dan fakta. Hingga kini Bawaslu sudah memanggil kedua saksi tersebut.
" Itu beberapa orang yang melakukan hitung cepat kami minta keterangan terkait dengan bagaimana proses pendaftaran dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU, " ungkap Fritz.
Fritz pun menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap kasus Situng dan hitung cepat sudah selesai dilaksanakan. Sehingga pada Senin, semua pihak yang melapor maupun yang terlapor di minta untuk menyampaikan kesimpulan.
Penyampaian itu, kata Fritz, ditunggu hingga pukul 16.00 WIB. Dalam penyampaian kesimpulan, Bawaslu tidak menggelar sidang.
"(Mereka) dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," ujar Fritz.
Sebagaimana telah diketahui, BPN Prabowo-Sandi telah melaporkan dua kasus tersebut kepada Bawaslu. Keduanya soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).
Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan entry data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.
Kuliah terakreditasi? Disini aja
Nama Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Liputan 6
Sumber : Republika