Warta24— Di Internet, Iklan rokok disisir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Semua itu disebabkan usai adanya p...
Warta24—Di Internet, Iklan rokok disisir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Semua itu disebabkan usai adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet.
Kemenkes menyampaikan melalui Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6/2019) pukul 13.30 WIB.
"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu
Kata Ia, setelah mendapatkan perintah, tim AIS Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemukan 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemenkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," tambahnya
Penulis : Fatih
Gambar : Kompas
Sumber : Kompas