Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Ratusan Perwira TNI Nganggur? Ini Penyebabnya

Warta24-- Di lansir dari Republika, Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI adalah sebab utama adanya 500-an perwira TNI yang non jobau a...


Warta24--Di lansir dari Republika, Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI adalah sebab utama adanya 500-an perwira TNI yang nonjobau atau ‘menganggur’ saat ini. Ditambah sebab lainnya yaituperubahan tersebut tidak dibarengi dengan perbaikan sistem kenaikan pangkat.

Mayor Jendral Sisriadi (Kepala Pusat Penerangan TNI), mengatakan, "Karena Undang-Undang (UU) No. 34/2004 itu kan ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan (penyesuaian) pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti.” Rabu(6/2), di Cilangkap, Jakarta Timur.

Menurutnya, sistem pembinaan karier jika diumpamakan sebagai perubahan gelombang, merupakan gelombang longitudinal. Saat Republika.co.id menemui Sisriadi di ruangannya pada Senin (4/2) lalu, ia mengaku telah meramalkan akan terjadinya situasi yang saat ini terjadi saat dia masih berpangkat letnan kolonel.

"Jadi waktu itu saya bilang, tahun 2010 akan lebih sekian orang, 2011 sekian orang. Sudah saya tulis itu dan tidak banyak meleset angka itu karena memang statistik, saya gunakan rumus peramalan," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, akan adanya sirplus perwira bukan menjadi hal yang dianggap begitu penting karena dianggap hanya lebih sedikit. Tapi, kini menjadi masalah yang sering ramai dibicarakan karena setiap tahunnya jumlah yang sangat signifikan itu terus menumpuk.

"Orang jadi kaget setelah sekarang ini kan, 'wah banyak.' Padahal ketika itu juga nambahnya tidak ujug-ujug segini. Setiap tahun nambah, loh sudah banyak," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu juga mengaku pernah menganggur satu tahun sehabis mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Ia menjadi angkatan pertama yang menganggur kala itu.

Dia mengatakan, "Saya kelompok pertama yang nganggur tahun 2009-2010. Saya nganggur satu tahun dan saya pendahulu. Ngeramal sendiri dan alami sendiri.”

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, persoalan 500-an perwira menengah (pamen) TNI dari tiga matra yang nonjob sedang diusahakan dicarikan jalan keluarnya. Menurut Hadi, solusi masalah itu adalah dengan melakukan penataan organisasi baru.

Hadi mencontohkan, jabatan Inspektorat Kostrad yang saat ini dijabat Brigjen atau bintang satu akan dinaikkan menjadi bintang dua atau berpangkat Mayjen. Otomatis bawahan Inspektorat Kostrad yang dulunya berpangkat Kolonel bisa naik menjadi Brigjen.

Pun dengan status Korem tipe B yang saat ini komandannya dijabat Kolonel, akan dinaikkan menjadi tipe A dengan komandannya berpangkat Brigjen. Sehingga, jabatan asisten Komandan Korem yang sebelumnya Letkol bisa diisi Kolonel. Adapun, Korem tipe A saat ini membawahi wilayah terluar dan perbatasan dengan negara tetangga Indonesia.

Hadi mengungkapkan, dengan simulasi peningkatan organisasi TNI tersebut, setidaknya bisa menyerap 60 perwira tinggi (pati) baru berpangkat Brigjen dan Mayjen. Adapun kalau ditotal keseluruhan, setidaknya ada 150 sampai 200 Kolonel bisa mengisi jabatan baru dari sekarang yang berstatus nonjob.

"Jadi dengan adanya peluang meningkatkan kelas, seperti Korem, Kolonel menjadi bintang 1, meningkatkan kelas dari asisten Kostrad dari Kolonel menjadi bintang 1 kemudian meningkatkan kelas dari Inspektorat Kostrad dari bintang 1, bintang 2 maka secara otomatis akan diikuti oleh organisasi atau satuan-satuan dibawahnya," ujar Hadi seusai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2019 di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (31/1).

Hadir dalam Rapim itu, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji, KSAU Marsekal Yuyu Sutisna, dan seluruh Pangkotama TNI dari tiga matra.

Hadi mengakui, dengan cara itu masih ada mayoritas Kolonel yang belum memiliki jabatan, yang mayoritas berasal dari matra Angkatan Darat (AD). Salah satu solusi lain yang dilakukan adalah pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Komando Khusus (Kopsus)  yang bisa menampung jabatan pati.

Pihaknya juga sedang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar pamen dan pati TNI bisa berdinas di lembaga negara. "Kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," kata mantan Irjen Kemenhan tersebut.

Hadi menambahkan, agar pamen TNI bisa menduduki jabatan di kementerian, tentu harus menunggu aturan. Dia pun berharap, langkah-langkah itu akan bisa mengurangi masalah ratusan pamen yang sekarang tidak memiliki jabatan.

"Tapi ini masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang jelas untuk perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan Perpres karena sudah ada Keppres-nya, paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 (Kolonel), mudah-mudahan," kata Hadi.



Mau Kuliah Gratis? Cari tau infonya disini

Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Republika
Sumber : Republika

Reponsive Ads