Warta24-- Di lansir dari Republika, Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI adalah sebab utama adanya 500-an perwira TNI yang non jobau a...
Warta24--Di lansir dari Republika, Perpanjangan usia
pensiun prajurit TNI adalah sebab utama adanya 500-an perwira TNI yang nonjobau
atau ‘menganggur’ saat ini. Ditambah sebab lainnya yaituperubahan tersebut
tidak dibarengi dengan perbaikan sistem kenaikan pangkat.
Mayor
Jendral Sisriadi (Kepala Pusat Penerangan TNI), mengatakan, "Karena
Undang-Undang (UU) No. 34/2004 itu kan ada perpanjangan usia pensiun, nambah
tiga tahun, tapi tidak dilakukan (penyesuaian) pada sistem kenaikan pangkat.
Mestinya diikuti.” Rabu(6/2), di Cilangkap, Jakarta Timur.
Menurutnya,
sistem pembinaan karier jika diumpamakan sebagai perubahan gelombang, merupakan
gelombang longitudinal. Saat Republika.co.id menemui
Sisriadi di ruangannya pada Senin (4/2) lalu, ia mengaku telah meramalkan akan
terjadinya situasi yang saat ini terjadi saat dia masih berpangkat letnan
kolonel.
"Jadi
waktu itu saya bilang, tahun 2010 akan lebih sekian orang, 2011 sekian orang.
Sudah saya tulis itu dan tidak banyak meleset angka itu karena memang
statistik, saya gunakan rumus peramalan," ungkapnya.
Dia juga
menegaskan, akan adanya sirplus perwira bukan menjadi hal yang dianggap begitu
penting karena dianggap hanya lebih sedikit. Tapi, kini menjadi masalah yang
sering ramai dibicarakan karena setiap tahunnya jumlah yang sangat signifikan
itu terus menumpuk.
"Orang
jadi kaget setelah sekarang ini kan, 'wah banyak.' Padahal ketika itu juga
nambahnya tidak ujug-ujug segini. Setiap tahun
nambah, loh sudah banyak," jelasnya.
Mantan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu juga mengaku pernah menganggur
satu tahun sehabis mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando (Sesko)
TNI. Ia menjadi angkatan pertama yang menganggur kala itu.
Dia
mengatakan, "Saya kelompok pertama yang nganggur tahun 2009-2010. Saya
nganggur satu tahun dan saya pendahulu. Ngeramal sendiri dan alami
sendiri.”
Sebelumnya,
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, persoalan 500-an perwira
menengah (pamen) TNI dari tiga matra yang nonjob sedang diusahakan
dicarikan jalan keluarnya. Menurut Hadi, solusi masalah itu adalah dengan
melakukan penataan organisasi baru.
Hadi mencontohkan, jabatan Inspektorat Kostrad
yang saat ini dijabat Brigjen atau bintang satu akan dinaikkan menjadi bintang
dua atau berpangkat Mayjen. Otomatis bawahan Inspektorat Kostrad yang dulunya
berpangkat Kolonel bisa naik menjadi Brigjen.
Pun
dengan status Korem tipe B yang saat ini komandannya dijabat Kolonel, akan
dinaikkan menjadi tipe A dengan komandannya berpangkat Brigjen. Sehingga,
jabatan asisten Komandan Korem yang sebelumnya Letkol bisa diisi Kolonel.
Adapun, Korem tipe A saat ini membawahi wilayah terluar dan perbatasan dengan
negara tetangga Indonesia.
Hadi
mengungkapkan, dengan simulasi peningkatan organisasi TNI tersebut, setidaknya
bisa menyerap 60 perwira tinggi (pati) baru berpangkat Brigjen dan Mayjen.
Adapun kalau ditotal keseluruhan, setidaknya ada 150 sampai 200 Kolonel bisa
mengisi jabatan baru dari sekarang yang berstatus nonjob.
"Jadi
dengan adanya peluang meningkatkan kelas, seperti Korem, Kolonel menjadi
bintang 1, meningkatkan kelas dari asisten Kostrad dari Kolonel menjadi bintang
1 kemudian meningkatkan kelas dari Inspektorat Kostrad dari bintang 1, bintang
2 maka secara otomatis akan diikuti oleh organisasi atau satuan-satuan
dibawahnya," ujar Hadi seusai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2019 di Mabes TNI
Cilangkap, Rabu (31/1).
Hadir
dalam Rapim itu, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Siwi Sukma
Adji, KSAU Marsekal Yuyu Sutisna, dan seluruh Pangkotama TNI dari tiga matra.
Hadi
mengakui, dengan cara itu masih ada mayoritas Kolonel yang belum memiliki
jabatan, yang mayoritas berasal dari matra Angkatan Darat (AD). Salah satu
solusi lain yang dilakukan adalah pembentukan Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan (Kogabwilhan) dan Komando Khusus (Kopsus) yang bisa menampung
jabatan pati.
Pihaknya
juga sedang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya
Pasal 47 agar pamen dan pati TNI bisa berdinas di lembaga negara. "Kita
menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon
satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya
sehingga Kolonel bisa masuk di sana," kata mantan Irjen Kemenhan tersebut.
Hadi
menambahkan, agar pamen TNI bisa menduduki jabatan di kementerian, tentu harus
menunggu aturan. Dia pun berharap, langkah-langkah itu akan bisa mengurangi
masalah ratusan pamen yang sekarang tidak memiliki jabatan.
"Tapi
ini masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang jelas untuk
perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan Perpres karena sudah ada
Keppres-nya, paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi
bisa sampai 150 sampai 200 (Kolonel), mudah-mudahan," kata Hadi.
Mau Kuliah Gratis? Cari tau infonya disini
Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Republika
Sumber : Republika