Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

UU Larangan Pakai GPS Saat Berkendara, Ini Tanggapan Gojek

Warta24-- Perusahaan aplikator ojek dan taksi online , Gojek, ikut menanggapi mengenai aturan pemerintah yang menerapkan larangan bagi p...


Warta24--Perusahaan aplikator ojek dan taksi online, Gojek, ikut menanggapi mengenai aturan pemerintah yang menerapkan larangan bagi pengendara  menggunakan global positioning system  (GPS) saat sedang berkendara.

Michael Say, VP Corporate Affairs Gojek, mengatakan, "Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu." Jakarta, Selasa (12/2).

Kementrian Perhubungan melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan dalih keselamatan. Gojek meluruskan larangan ini bukan sama sekali tidak boleh menggunakan GPS,namun, mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, seperti mencari alamat.

"Misalnya, jadi, (ponsel) dipegang pakai satu tangan," tegas Michael.

Gojek menghimbau para pengemudinya agar menyetel terlebih dahulu alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. "Jadi, sudah diatur dari awal," ujar Michael

Sementara itu, untuk para penumpang, Gojek menghimbau mereka memberikan alamat yang sesuai.

Budi Karya, Mentri Perhubungan, dalam beberapa waktu lalu meminta agar para pengendara, baik roda dua maupun empat, supaya berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi dihimbau agar tidak fokus ke GPS saat  sedang berkendara dan lebih mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.


Kuliah beasiswa? disini aja

Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Tribun Jogja
Sumber : Republika

Reponsive Ads