Warta24-- Perusahaan aplikator ojek dan taksi online , Gojek, ikut menanggapi mengenai aturan pemerintah yang menerapkan larangan bagi p...
Warta24--Perusahaan aplikator ojek
dan taksi online, Gojek, ikut
menanggapi mengenai aturan pemerintah yang menerapkan larangan bagi pengendara menggunakan global positioning system (GPS) saat sedang
berkendara.
Michael Say, VP Corporate
Affairs Gojek, mengatakan, "Keselamatan penumpang dan mitra menjadi
prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu."
Jakarta, Selasa (12/2).
Kementrian Perhubungan melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan
dalih keselamatan. Gojek meluruskan larangan ini bukan sama sekali tidak boleh
menggunakan GPS,namun, mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, seperti
mencari alamat.
"Misalnya, jadi, (ponsel) dipegang pakai satu tangan," tegas
Michael.
Gojek menghimbau para pengemudinya agar menyetel terlebih dahulu alamat
tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. "Jadi, sudah diatur
dari awal," ujar Michael
Sementara itu, untuk para penumpang, Gojek menghimbau mereka memberikan
alamat yang sesuai.
Budi Karya, Mentri Perhubungan, dalam beberapa waktu lalu meminta agar
para pengendara, baik roda dua maupun empat, supaya berhenti sejenak jika ingin
mengakses GPS. Para pengemudi dihimbau agar tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan lebih mengutamakan
keselamatan.
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal
283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Kuliah beasiswa? disini aja
Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Tribun Jogja
Sumber : Republika