Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Aliansi Masyarakat Bawah Untuk Indonesia

Ozi (Presidium AMBI) Warta24-- Dalam menyambut revolusi industri 4.0 masyarakat indonesia harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan p...

Ozi (Presidium AMBI)
Warta24--Dalam menyambut revolusi industri 4.0 masyarakat indonesia harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman. Akan tetapi, perlindungan hukum, sosial dan hak asasi manusia harus dikedepankan dalam melindungi masyarakat Indonesia menghadapi perubahan dan perkembangan zaman. Namun, sangat miris dari tahun 2018 sampai dengan saat ini tahun 2019 masyarakat diributkan dengan adanya perusahaan fintecht yang diduga adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh perusahaan fintech atau yang lebih dikenal dengan pinjol.

Dalam hal ini salah satu yang kami temukan bukti dan faktanya diduga merupakan dana rupiah. Dan untuk perusahaan fintech lainnya sedang disusun bukti-buktinya dan akan diumumkan pada saat acara dilaksanakan. Maka dalam hal ini, kami aliansi masyarakat bawah untuk Indonesia menemukan banyak keganjilan dan bukti-bukti penagihan yang diduga dilakukan oleh perusahan fintech atau pinjol yang telah terdaftar di otoroitas jasa keuangan ( OJK ) RI.

Ini menjadi momentum untuk memperlihatkan kepada OJK, BI, masyarakat umum dan pihak-pihak terkait bahwa adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan fintech yang terdafatar bukan perusahaan fintech ilegal. Sebagai komitmen kami, Insya Allah aliansi masyarakat bawah untuk Indonesia akan mengadakan gelar perkara terbuka, adapun digelar perkara terbuka ini akan mengundang OJK RI, BI dan pihak-pihak yang menjadi bagian dari fintecht atau pinjol ini. Termasuk kementrian-kementrian yang menjadi bagian dari proses perizinan fintecht akan kami undang.
Tujuan gelar perkara terbuka ini dimaksudkan untuk mendengar secara bersama-sama diruang terbuka dan disaksikan oleh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan terhadap pola penagihan fintecht yang diduga terdaftar di OJK RI. Rencananya gelar perkara terbuka ini akan kami laksanakan pada hari senin 1 April 2019 di lapangan terbuka, untuk perubahan jadwal akan kami umumkan kembali. Hal ini akan menjadi barometer bahwa bukti disaksikan dan didengarkan langsung dihadapan semua orang dan pemangku kebijakan, sehingga OJK RI dan pihak-pihak terkait baik perizinan fintech mengetahui langsung dan masyarakat luas menjadi saksi secara langsung dan bersama-sama.

Dengan adanya gelar perkara secara terbuka ini diharapkan sanksi-sanksi bagi perusahaan fintech yang terbukti melanggar agar segera di jatuhkan dan disini kami juga akan meminta waktu dan keputusan pasti sanksi itu dikeluarkan. Inilah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari fintecht-fintecht yang tidak memperdulikan masyarakat.

Kuliah murah? Disini aja

Nama Penulis : Muhamad Wajih R
Gambar : Zaenuddin Arsyad
Sumber : Zaenuddin Arsyad

Reponsive Ads